Anggaran Rumah Tangga itu bentuk pelaksanaan dari Anggaran Dasar, yang lebih mengatur urusan rumah tangga dari organisasi K3MI Kecamatan Kejobong. Seperti hak dan kewajiban setiap pengurus atau anggota K3MI Kecamatan Kejobong, urusan administrasi dan lain-lain.
Anggaran Rumah Tangga K3MI Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga terdiri atas 6 bab dan 14 pasal sebagai berikut:
- BAB I (Ketentuan Umum)
- Landasan Penyusunan
- Kode Etik
- BAB II (Kepengurusan)
- Masa Bhakti Kepengurusan
- Susunan Kepengurusan
- Tugas Dan Wewenang Pengurus
- Mekanisme Pemilihan Kepengurusan
- BAB III (Musyawarah dan Rapat-Rapat)
- Musyawarah
- Rapat Kerja
- Rapat Pleno
- Rapat Pengurus Harian
- Rapat Koordinasi
- BAB IV (Perubahan Anggaran Rumah Tangga)
- BAB V (Ketentuan Lain-Lain)
- BAB VI (Penutup)
Anggaran Rumah Tangga K3MI Kecamatan Kejobong selengkapnya dapat dilihat di sini